Polisi Temukan Kerugian Negara Capai Rp6,4 Miliar pada Korupsi BOK Dinkes

Senin, 15 Juni 2020 - 10:05 WIB
loading...
Polisi Temukan Kerugian Negara Capai Rp6,4 Miliar pada Korupsi BOK Dinkes
Nilai kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba Tahun Anggaran (TA) 2019 capai angka Rp6,4 miliar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba kembali mengumumkan jumlah kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba Tahun Anggaran (TA) 2019. Baca : Korupsi Dana BOK Dinkes Bulukumba Terendus, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Nilai kerugian tersebut bertambah dari sebelumnya Rp4,7 miliar, kini bertambah menjadi Rp6,4 miliar. "Sebelumnya Rp 4,7 miliar, dan dari hasil penyelidikan kita ada kenaikan menjadi Rp6,4 miliar. Itu hasil temuan sementara," beber Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra kepada SINDOnews.

Temuan bertambahnya kerugian negara tersebut kata dia, berasal dari pertanggungjawaban yang disampaikan seluruh Pusksesmas yang ada di Kabupaten Bulukumba.

"Beberapa saksi sudah diperiksa. Adapun Bendahara Dinas Kesehatan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali, mengingat pengambilan dan pengeluaran anggaran dana BOK TA 2019 tersebut melalui dirinya," ujarnya.

Bery mengaku bahwa Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan sudah membentuk tim investigasi untuk menangani kasus ini. Dalam waktu dekat lanjut dia, tim tersebut akan diturunkan

Sementara untuk penetapan tersangka, Bery masih menunggu hasil dari BPK kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. "Kita menunggu hasil gelar terkait penetapan tersangka," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Bulukumba telah mengumpulkan alat bukti yang diamankan dari 20 Puskesmas. Dokumen-dokumen tersebut berasal dari hasil pemeriksaan. Baca Juga : Dinkes Bulukumba Bayar Honor Petugas PSC Setelah Menunggak 3 Bulan

"Sekarang kita sementara menunggu balasan surat dari BPK RI untuk menentukan kerugian negara, potensi kerugian negara itu sekitar 4,7 miliar. Itu berdasarkan perhitungan kami," papar dia, Selasa 2 Juni 2020) lalu.

Sebelumnya, mantan Plt Kadis Kesehatan, Andi Ade Ariadi memilih enggan berkomentar. Ia mengaku telah menyampaikan kepada pihak Polres Bulukumba. "Sudah saya klarifikasi di Polres. Bisa langsung saja konfirmasi ke Kadis Kesehatan sekarang, karena waktu itu dia sekretaris saya," singkatnya.

Namun saat dikonfirmasi ihwal tersebut, Kadis Kesehatan, Wahyuni yang merupakan Sekertaris Dinkes tahun 2019, malah memilih tutup mulut.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3105 seconds (0.1#10.140)