Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Luncurkan M-Paspor
Ansar Jumasang
Baca Juga:
"Manfaat teknologi informasi ini bagaimana publik itu bisa melihat langsung pengurusan paspor, jam berapa dia bisa datang dan apa-apa persyaratan yang ada di sana dan berapa biayanya," tutur Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sijintak, Jumat (20/5/2022).
Kakanwil menegaskan, M-Paspor ini merupakan terobosan baru dalam hal transparansi pelayanan yang harus diketahui secara umum.
"Jadi ini adalah salah satu cara kita mengatasi bagaimana calo-calo itu tidak lagi berkeliaran dan melakukan tindakan yang tidak baik kepada masyarakat. Karena bagaimanapun, kami yang mengampu kebutuhan publik tentang berkas perjalanan. Manakala ada calo berkeliaran yang merugikan publik, juga bagian dari kelemahan kami," lanjut Liberti.
Baca juga:Â Kemenkumham Sulsel Usul Lapas Watampone Raih Predikat WBBM
Liberti bilang, kehadiran M-Paspor ini juga jadi jawaban dari keresahan masyarakat, yang di saat pengurusan paspor banyak yang mengeluh terkait antrean.
Kendati aplikasi M-Paspor yang bisa diakses melalui gawai sudah hadir, Kakanwil menegaskan bahwa pelayanan di Kantor Imigrasi Makassar tetap terbuka.
halaman ke-1
- 1
- 2

Berita Terkait
- Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pangkep Tentang Rencana Pembangunan
- Kalapas-Karutan di Sulsel Diminta Wujudkan Layanan WBP Bebas Pungli
- Penyusunan Pagu Indikatif Kanim dan Rudenim Makassar Diharap Tepat Sasaran
- Direktur Hak Cipta Bahas Penarikan Hak Royalti Musik dan Lagu di Makassar
- Kemenkumham Sulsel Perkuat Pengelolaan dan Pengembangan JDIH
- Pegawai Kemenkumham Sulsel Ikuti Simulasi Pemadaman Kebakaran
- Diikuti 326 Peserta, Tes SKD Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2022 Berakhir
- Kemenkumham Sulsel Dorong Aksi HAM Kabupaten Toraja Utara
TULIS KOMENTAR ANDA!