Kasus DAK Jalan di Tempat, Kejati Dinilai Tak Serius Tangani Korupsi

Jum'at, 26 Juni 2020 - 10:05 WIB
loading...
Kasus DAK Jalan di Tempat, Kejati Dinilai Tak Serius Tangani Korupsi
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pegiat anti korupsi dari Celebes Law and Transparancy (CLAT) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan mendesak agar penanganan dua kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bulukumba dan Kasus Korupsi DAK Enrekang dituntaskan. Baca : Kasus Jaspro dan Asuransi Pensiun PDAM Naik Penyidikan

Pasalnya CLAT menganggap dua kasus tersebut penangananya justru jalan ditempat. Ada beberapa poin yang disampaikan peserta aksi CLAT. Yakni, mendesak Kejati Sulsel mengusut tuntas dugaan korupsi DAK senilai Rp49 miliar Kabupaten Bulukumba dan DAK Kabupaten Enrekang senilai Rp39 miliar yang sampai sekarang tidak jelas.

Selain itu, CLAT juga mempertanyakan keseriusan Kejati Sulsel dalam menangani kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar dan perusda Kota Palopo senilai Rp14 miliar.

"Aksi yang kami lakukan pada hari ini (kemarin) untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di wilayah Sulsel. Kami CLAT menganggap bahwa pihak Kejati Sulsel terkesan lambat dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sulsel," ungkap salah aktivis CLAT, Rey Gunawan di pelataran kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (25/06/2020), kemarin.

Adapun kasus lainnya yang hingga ini belum dituntaskan Kejati Sulsel dan dinilai sangat perlu diperhatikan yakni, kasus dugaan Korupsi Politani Pangkep, maupun dugaan penyimpangan pajak BBM oleh Bapenda Sulsel. Baca Juga : PN Makassar Ditutup untuk Disinfeksi, Sejumlah Sidang Tipikor Dibatalkan

"Wajar ketika penanganan kasus ini setiap saat di soroti oleh sejumlah penggiat anti korupsi, karena kami belum tahu apa yang menjadi hambatan tim penyidik di Kejati Sulsel sehingga kasus ini tak selesai-selesai juga," tambah Ketua Umum CLAT, Muh Irvan Sabang.

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengaku jika dua kasus yang menjadi tuntutan demonstran saat ini masih sementara berproses. "Semua masih berproses, tapi tolong inikan kita sementara masih harus berhati-hati terhadap merebaknya COVID-19. Jadi kita percayakan sama tim, sebab kasus tersebut masih berjalan," pungkasnya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5003 seconds (0.1#10.140)