Pj Wali Kota Izinkan Pelaksanaan Event Sosial Budaya

Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:36 WIB
loading...
Pj Wali Kota Izinkan Pelaksanaan Event Sosial Budaya
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf telah menandatangi Perwali 31/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar yang mulai berlaku per hari ini. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Sempat vakum selama beberap bulan terakhir, pelaksanaan event-event sosial budaya mulai diperbolehkan. Kebijakan itu seiring dengan berakhirnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Meski begitu penerapan protokol kesehatan perlu diperhatikan.

Baca : PSBB Jilid II Berakhir, Ini Tanggapan Legislator Makassar Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf telah menandatangi Perwali 31/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar yang mulai berlaku per hari ini. Regulasi ini mengatur pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran virus corona atau covid-19."Kalau PSBB kemarin kan ada beberapa aktivitas yang sama sekali ditutup, tapi sekarang aktivitas sudah dimungkinkan tapi tetap diterapkan protokol kesehatannya," kata Yusran Jusuf kepada SINDOnews, Sabtu (23/5/2020).Meski begitu, Yusran tetap mengimbau kepada masyarakat agar penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang khususnya di ruang tertutup perlu dihindari lantaran dinilai memiliki potensi yang cukup tinggi dalam menularkan virus corona.Hanya saja jika kegiatan itu harus dilakukan maka penerapan protokol kesehatan protokol kesehatan perlu dipatuhi pihak penyelenggara sebagaimana yang tertuang dalam perwali.

Baca Juga : Ternyata Toko New Agung Sudah Kantongi Izin Baru Sejak 20 Mei Diantaranya, memastikan tempat kegiatan dalam keadaan steril dengan membersihkan ruangan atau tempat kegiatan dengan disinfektan secara rutin selama kegiatan berlangsung. Seperti, tempat registrasi, toilet, dan tempat makan.Penyelenggara juga diminta untuk mengimbau masyarakat yang kurang sehat untuk tidak perlu datang ke tempat acara. Termasuk bagi mereka yang pernah berkunjung keluar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir."Penyelenggaran juga harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat untuk dukungan kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Seperti penyediaan ambulance, tenaga kesehatan dan respon gawat darurat," bebernya.Yusran juga meminta kepada tamu agar tetap menjaga jarak dan tidak berjabat tangan sebagaimana yang dilakukan selama ini. Penyelenggara juga diminta untuk tetap menyedian sarana cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk."Pemeriksaan suhu tubuh disetiap pintu masuk juga penting. Kalau ada tamu suhunya diatas 38 derajat atau memiliki gejala batuk, pilek atau sesak nafas agar segera menghubungi tenaga kesehatan," tegasnya.

Baca Lagi : Sejumlah Pusat Perbelanjaan di Makassar Diawasi Ketat
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)