Bawaslu Luwu Timur Terapkan Kebijakan Kerja Dari Rumah

Rabu, 25 Agustus 2021 - 17:40 WIB
loading...
Bawaslu Luwu Timur Terapkan Kebijakan Kerja Dari Rumah
Koordinator Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Lenny Thalib. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH dan kerja dari kantor atau WFO bagi stafnya. Pembagiannya masing-masing 50% staf WFH dan 50% WFO.

Kebijakan itu dilaksanakan menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Bawaslu Luwu Timur
Baca Juga: Bawaslu Luwu Timur
Lenny mengungkapkan, staf yang bekerja dari rumah tetap melaksanakan tugas kantor yang telah diberikan, sementara staf yang piket tetap mengikuti jadwal masuk seperti hari biasanya, bekerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:Terbengkalai dan Rusak, Hotel PTB Maros Akan Direnovasi

Selain itu kata Lenny, Sekretariat juga memberlakukan pengisian uraian kegiatan bagi staf selama menjalani WFH dan WFO yang akan dikumpulkan setiap minggunya.

“Ini kita terapkan agar staf tetap menjaga produktivitasnya dan dapat menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," tutup Lenny.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5092 seconds (0.1#10.140)