Aplikasi Taat BMD Bantu Pemkab Luwu Jaga Aset Daerah

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 14:47 WIB
loading...
Aplikasi Taat BMD Bantu Pemkab Luwu Jaga Aset Daerah
Bupati Luwu, Basmin Mattayang saat membuka launching aplikasi Barang Milik Daerah di Aula Pertemuan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Jumat (27/8) siang. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Bupati Luwu, Basmin Mattayang , membuka peluncuran aplikasi taat Barang Milik Daerah (BMD) di Aula Pertemuan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Jumat (27/8) siang.

Aplikasi taat BMD ini merupakan tugas belajar Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Andi Palanggi pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.

Baca Juga: Basmin Mattayang
Disebutkan Bupati Luwu dua periode ini, administrasi dan inventarisasi barang aset daerah begitu banyak, sehingga pemerintah harus bekerja keras dan jajarannya. Sebab, banyak aset Pemkab Luwu yang saat ini nyaris kabur keberadaannya, karena berbagai alasan, sehingga harus dikejar.

"Contoh tanah yang ada diperbatasan Belopa sebelah kiri, sudah diduduki masyarakat, di sana ada 4 rumah tangga. Tanah ini dikuasai hampir satu tahun. Saya sampaikan Dinas Pertanahan agar melalukan pendekatan dan menjelaskan status tanah tersebut. Alhamdulillah, sekarang sudah selesai," ujarnya.

"Ada juga tanah di perbatasan sebelah selatan pintu gerbang. Ada lahan 1/2 hektare pernah saya bebaskan waktu saya jadi Bupati sebelumnya, juga sudah diklaim, saya juga sudah perintahkan Kadis Pertanahan untuk menyelesaikannya," lanjutnya.

Baca Juga: Basmin Mattayang
Untuk diketahui, peluncuran aplikasi taat BMD dan Bimbingan Teknis Admin dan User Aplikasi, dihadiri pula oleh Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba dan Kepala Pengadilan Negeri Belopa serta sejumlah kepala OPD.

Baca Juga: Bupati Luwu
Melalui aplikasi BMD ini, OPD menginput seluruh asetnya, baik yang tidak bergerak berupa tanah maupun aset yang bergerak yakni kendaraan dinas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)