Pelanggaran HAM Terjadi di Lapas Makassar Jika Napi Tidak Dapat Layanan Rapid Test

Kamis, 04 Juni 2020 - 08:21 WIB
loading...
Pelanggaran HAM Terjadi di Lapas Makassar Jika Napi Tidak Dapat Layanan Rapid Test
Kondisi warga binaan yang hingga kini belum menjalani skrining awal atau rapid test COVID-19 di Lapas Klas IA Gunungsari Makassar disebut telah melanggar hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Kondisi warga binaan (narapidana) yang hingga kini belum menjalani skrining awal atau rapid test COVID-19 di Lapas Klas IA Gunungsari Makassar disebut telah melanggar hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika terus dibiarkan, Kementerian Hukum dan Ham justru yang telah melanggar Hak Asasi manusia (HAM).

"Pemenuhan hak atas kesehatan termasuk perlindungan dari wabah COVID-19 harus dipenuhi secara progresif, kita harap pemenuhannya dapat memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia dalam rangka menyediakan barang dan jasa fasilitas kesehatan yang harus memenuhi 4 prinsip yakni ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan dan kualitas, karenanya agar Rapid test untuk warga Lapas dilakukan, seharusnya terlebih dahulu pihak Kementerian yang mengalokasikan anggaran, jika benar benar tidak ada, baru kemudian Pemda berkewajiban membantu," tukas Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas kepada SINDOnews.

Baca : Terkendala Anggaran, Lapas Makassar Belum Lakukan Rapid Test

Menurut Dia, tahanan dan napi menjadi salah satu kelompok rentan terpapar virus yang harus menjadi prioritas layanan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet (Geneva, 25 Maret 2020), terlebih menurutnya tingkat kepadatan Rutan dan Lapas Makassar sangat tinggi.

Karenanya ia mendesak Kementerian Hukum dan HAM memenuhi hak kesehatan warga lapas dengan menggelar rapid test. "Tentu saja yang paling bertanggungjawab dan patut disalahkan adalah Kementrian Hukum dan HAM sebab membiarkan pelanggan HAK Asasi terjadi, apalagi kalau misalnya, anggaran untuk fasilitas lainnya justru tersedia namun untuk rapid tidak disediakan," tambahnya.

Sebelumnya, Lapas Klas IA Gunungsari Makassar, Rubianto mengakui sekita 800 orang warga binaannya belum menjalani rapid test lantaran ketidaktersedian dana. Kata dia, alokasi anggaran untuk pengadaan alat rapid tidak ada sehingga saat ini pihaknya baru akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Lapas Makassar Tiadakan Jam Besuk Hingga 14 Hari

Rubianto tak menampik sejumlah upaya untuk menjaga agar lapas tetap steril terus dilakukan, termasuk dengan pemberlakuan kunjungan daring dan melarang kunjungan secara langsung atau tatap muka. Hanya saja, untuk rapid test, pihaknya masih berharap ada perhatian pemerintah daerah khususnya dari dinas terkait.

"Komunikasi sudah kita lakukan, meski belum melalui komunikasi formil dengan bersurat. Tapi kami berharap rapid test juga bisa dilakukan dengan bantuan pemerintah daerah, karena kami sendiri terus terang tidak punya anggaran, makanya dalam waktu dekat saya akan ketemu dengan PJ Wali Kota, mudah-mudahan warga kami juga mendapat perhatian," pungkasnya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)