Para 'Wakil Tuhan' Telah Dikumpulkan, Namun Sidang Tatap Muka Belum Bisa Digelar

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:54 WIB
loading...
Para Wakil Tuhan Telah Dikumpulkan, Namun Sidang Tatap Muka Belum Bisa Digelar
Sidang tatap muka belum dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat ini. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sidang tatap muka belum dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam waktu dekat ini. Para wakil Tuhan belum bisa menghadirkan langsung terdakwa lantaran pandemi COVID-19 yang masih mengancam.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendra Sakti, mengatakan, meski Mahkamah Agung telah memberi kewenangan untuk menggelar sidang seperti sedia kala sebelum pandemi, namun pihaknya harus berkoordinasi dulu dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami pengadilan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagaimana yang termuat dalam pedoman KUHAP yang berlaku, namun terkait covid-19 kebijakan Menkum HAM yang masih melarang terdakwa tahanan rutan keluar bahkan untuk bersidang kita menghormati, kita mau bilang apa, situasi dan kondisi tidak memungkinkan, tapi sekarang sedang menuju new normal dan mudah-mudahan kita berharap semuanya juga akan normal lagi," jelas Dodi kepada SINDOnews, Jumat (05/06/2020).

Baca : Guru Besar Unhas Minta Sidang di Pengadilan Tetap Digelar

Menurut Dodi, sembari menunggu kebijakan Kemenkum HAM, para hakim tetap dituntut menyelenggarakan peradilan yang transparan, jujur dan berkualitas.

"Ketua PN sudah merapatkan itu dan meminta agar semua hakim dapat menyelenggarakan peradilan dengan lebih transparan, jujur dan berkualitas dan tidak menjadikan masa pandemi sebagai alasan untuk tidak bekerja optimal," tukasnya.

Sebelumnya, Ketuan PN Makassar, Tito Suhud, mengumpulkan sejumlah hakim baik hakim tindak pidana korupsi (tipikor) maupun hakim adhoc, untuk mengevaluasi dan membahas normalisasi peradilan. Mereka dikumpulkan di Kantor Pengadilan Negeri Makassar Jalan RA Kartini Rabu 5 Juni 2020, lalu.

Baca Juga : Pelanggaran HAM Terjadi di Lapas Makassar Jika Napi Tidak Dapat Layanan Rapid Test
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)