Pemkab Maros Target Vaksin 4.000 Orang Per Hari

Senin, 06 Desember 2021 - 17:37 WIB
loading...
Pemkab Maros Target Vaksin 4.000 Orang Per Hari
Bupati Maros, AS Chaidir Syam memimpin rakor percepatan capaian target vaksinasi Covid-19, Senin (6/12). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama camat dan Kepala OPD di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Senin (6/12). Rakor ini untuk mempercepat capaian target vaksinasi di Kabupaten Maros.

Chaidir Syam menargetkan, pertanggal 31 Desember mendatang, Kabupaten Maros harus sudah memvaksin sekitar 100.000 ribu orang lagi. Oleh karena itu, Pemkab Maros pun menargetkan sekitar 4.000 orang yang divaksin setiap harinya.

Baca Juga: Chaidir
Diamenyampaikan, untuk capaian vaksinasi, Kabupaten Maros terbilang jauh. Bahkan saat ini, Maros berada di peringkat 16 se-Sulsel. Oleh karena itu, semua pihak harus bergerak bahu-membahu untuk percepatan vaksinasi ini.

"Semua pihak harus memperkokoh kerja sama. Kita tidak bisa bangkit jika hanya satu dua pihak yang membantu. Butuh semua pihak untuk saling bahu-membahu," lanjutnya.

Meski di luar tugas utama, seluruh perangkat daerah dan camat diharap bisa ikut membantu. Kendati begitu, Chaidir tetap menegaskan agar camat dan PD bisa berkoordinasi, sehingga bukan hanya capaian vaksinasi yang berjalan, tugas utama juga tetap bisa berjalan.

Baca Juga: Chaidir
Dalam rapat koordinasi itu, juga dilakukan pembagikan tugas bagi seluruh camat dan kepala PD untuk masing-masing wilayah, yang akan ditangani dalam percepatan vaksinasi.

Dia pun meminta kesadaran masyarakat yang belum vaksin agar segera ke gerai vaksin di wilayahnya masing-masing. Vaksinasi telah dijamin untuk segi keamanan, terlebih untuk segi kehalalan.

"Masyarakat yang belum vaksin, kami harap bisa mengunjungi gerai vaksin terdekat. Ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 . Tidak usah takut, vaksinasi ini aman dan halal," harapnya.

Baca juga:Manajemen SINDO Media Silaturahmi dengan Bupati Maros Chaidir Syam

Sejalan dengan hal tersebut, Wakapolres Maros, Muhammadong juga ikut mengajak masyarakat melakukan vaksin. Menurutnya, penting bagi masyarakat mengetahui Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Isi dari Perpres itu, bagi masyarakat yang tidak vaksin maka akan dilakukan pemutusan layanan. Layanan tersebut termasuk bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan bahkan termasuk sanksi denda," pungkasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4032 seconds (0.1#10.140)