Polda Sulsel Kembali Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong

Senin, 14 Maret 2022 - 18:19 WIB
loading...
Polda Sulsel Kembali Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong
Aparat Polda Sulsel menangkap Z (baju merah) pelaku utama dalam kasus investasi bodong. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Aparat kepolisian kembali menangkap terduga pelaku dalam kasus investasi bodong di Kota Makassar. Terduga pelaku berinisial H. Ia ditangkap pekan lalu, di Kota Makassar.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Z yang sudah lebih dulu ditangkap, kemudian H serta SS. Z ditangkap akhir Februari lalu di Palembang.

Baca Juga: Polda Sulsel
Dalam pengejaran para pelaku, kepolisian kata Kompol Mariadi mengalami kendala, lantaran pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat.

"Kita sudah terbitkan DPO tapi mereka selalu berpindah-pindah tempat, ke Bali ke Jakarta. Serta tempat yang dianggap potensial juga kita datangi," lanjutnya.

Atas aksi ini, kerugian yang diderita korban hingga saat ini mencapai Rp10 miliar. Salah satu korbannya berasal dari Singapura, dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga: investasi bodong
Kuasa Hukum korban, Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 juta.

Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku

Budiman menjelaskan, Satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April.

"Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)