Perintah Ditjenpas, Lapas dan Rutan Kini Boleh Terima Tahanan Baru

Rabu, 24 Juni 2020 - 07:35 WIB
loading...
Perintah Ditjenpas, Lapas dan Rutan Kini Boleh Terima Tahanan Baru
Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Ham mengeluarkan surat edaran baru yang memerintahkan agar Lapas dan Rutan kembali menerima para tahanan titipan dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Syaratnya para tahanan baru, harus dilengkapi dengan keterangan bebas COVID-19 dan dibuktikan dengan hasil rapid test. Baca : Pelanggaran HAM Terjadi di Lapas Makassar Jika Napi Tidak Dapat Layanan Rapid Tes t

"Sudah kami lakukan, tapi syaratnya memang ada beberapa yang harus dilakukan, termasuk bukti hasil rapid test dan mereka telah diberi pemahaman agar selalu menjalankan protokol kesehatan dan memiliki stok APD berupa masker," ungkap Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto kepada SINDOnews.

Ia menuturkan, meski tahanan baru boleh diterima, namun satu hal yang masih menjadi pertimbangan adalah kapasitas blok tahanan. "Jadi tidak serta merta juga masuk, tetap kita pertimbangkan kapasitas blok tahanan," tukasnya. Baca Juga : Terkendala Anggaran, Lapas Makassar Belum Lakukan Rapid Test
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)