Pembongkaran Penjara Baharder Huis Van Berawing Maros Diprotes
Najmi S LimonuPenjara Baharder Huis Van Berawing di Kabupaten Maros yang dibongkar Kemenkumham. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Pembongkaran Penjara Baharder Huis Van Berawing di Kabupaten Maros oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menuai protes. Pasalnya, bangunan peninggalan kolonial Belanda ini dianggap bagian dari sejarah peradaban di Maros.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Nurfaidah menyebut, pembongkaran penjara ini tidak dikoordinasikan pihak Kemenkumhamke pemerintah. Padahal seharusnya, Kemenkumham berkoordinasi dulu ke pemerintah setempat.
"Walaupun istilahnya, pemda bukan pemilik lahan dan pemilik bangunan. Namun setidaknya sebagai tuan rumah di daerahnya, setidaknya ada koordinasi. Apalagi bangunan tersebut merupakan bangunan yang diduga masuk dalam cagar budaya," ujarnya.
Nurfaidah menambahkan, jika sebelumnya ada koordinasi, maka pihak instansi terkait bisa mengantisipasi sebelum terjadi pembongkaran bangunan yang diduga bangunan cagar budaya tersebut.
"Sebelum ada pembongkaran ini, tidak ada koordinasi sebelumnya. Padahal jika ada koordinasi, kami bisa memberikan masukan terkait bangunan yang diduga cagar budaya ini. Supaya histori sejarah yang ada di bangunan tua itu bisa dipertahankan," ujarnya.
Masih menurut Nurfaidah, bangunan penjara lama ini statusnya telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros. Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu bangunan yang diduga cagar budaya sejak 2018 lalu.
"Sudah diusulkan, bahkan telah teregistrasi sebagai cagar budaya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada SK Bupati yang menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya," bebernya panjang lebar.
Dia menuturkan, berhubung bangunan tersebut telah rata dengan tanah, maka mantan Kepala Bidang Kesenian Dinas Pariwisata ini menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham.