Lahan Belum Siap, Tender Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Ditunda

Selasa, 07 Juli 2020 - 08:11 WIB
loading...
Lahan Belum Siap, Tender Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Ditunda
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar belum bisa melakukan tender fisik untuk proyek pembangunan pedestrian di kawasan Metro Tanjung Bunga. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar belum bisa melakukan tender fisik untuk proyek pembangunan pedestrian di kawasan Metro Tanjung Bunga. Lahan yang belum rampung menjadi kendalanya. Baca : Tanpa Sertifikat, Konstruksi Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Tak Bisa Dilanjut!

Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar, Nirman Mungkasa menyampaikan lahan pedestrian kawasan Metro Tanjung Bunga sementara berproses. Belum bisa ditender jika lahannya belum selesai. "Lahannya masih berproses, kita masih menunggu," tukas Nirman kepada SINDOnews.

Aset lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga diakui Nirman sudah diserahkan pihak koorporasi. Hanya saja perlu dilakukan pecahan sertifikat dan itu masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. "Asetnya sudah diserahkan tahun lalu, cuma pemecahan sertifikatnya masih berproses di BPN," ucapnya.

Rencananya, pedestrian akan dibangun sepanjang 1,4 kilometer. Pemkot Makassar mengadopsi konsep pedestrian Sudirman-Thamrin di Jakarta. Selain itu, pedestrian Metro Tanjung Bunga juga akan dilengkapi dengan taman dan tempat duduk dengan jarak setiap 5 meter. Kemudian tak ketinggalan akan menyiapkan jalur khusus disabilitas.

"Secepatnya kita akan genjot. Bulan Juli kita usahakan prosesnya (tender). Karena memang kita fokus ke situ, jadi kita usahakan secepatnya," ucapnya. Baca Juga : Dinas PU Fokus Tuntaskan Jalur Pedestrian Metro Tanjung Bunga

Sementara, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis menegaskan persoalan lahan harus segera dituntaskan. Sebab kontruksi fisik tidak bisa dilakukan tanpa ada sertifikat sebagai legalitas lahan.

Hanya saja proses lelang tetap bisa dilaksanakan sepanjang ada persetujuan ataupun dokumen hibah dari pemilik lahan dan menyatakan lahan itu nantinya adalah milik pemerintah daerah. "Tapi kalau tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga jangan dulu. Nanti ada sertifikatnya baru boleh," tegas Fuad.

"Tidak apa lelang dulu, karena proses tender hanya melakukan penetapan pemenang. Tidak apa-apa penetapan yang jelas tidak dilakukan pengikatan kontrak," tutupnya. Baca Lagi : Wow! Anggaran Pengawasan Proyek Metro Tanjung Bunga Rp1,18 M
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4146 seconds (0.1#10.140)